DOMPU, TOFONEWS.NET – Untuk pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah menjadi Rp 3 Triliun, Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk dibahas di DPRD setempat.
Wakil Bupati (Wabup) Syahrul Parsan ST, MT pada serah terima Raperda di ruang rapat paripurna DPRD, Senin 22/08/2022 menyampaikan harapannya kepada seluruh Badan Legislasi (Banleg) DPRD untuk segera membahas Raperda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Dompu, Andi Bahtiar, langsung mengungkapkan komitmennya untuk segera membahas Raperda bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD.
Selain menyerahkan dokumen Raperda penyertaan modal PT. Bank NTB Syariah, Wabup atas nama Pemkab Dompu juga menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Dompu tahun 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa kesepakatan akhir dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah adalah pemenuhan modal inti minimal Rp 3 Triliun. Seluruh Kepala Daerah selaku pemegang saham juga menyepakati bahwa deviden hasil kinerja tahun buku 2021 dikembalikan penuh sebagai penyertaan modal inti Bank NTB Syariah.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menyerahkan Deviden senilai Rp 6,169 Milyar sebagai penyertaan modal di PT Bank NTB Syariah. (Idin/$)
73 total views, 2 views today