DOMPU-TOFONEWS.NET. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, HM. Ali Fikri, S.Ag, MM mengatakan, proses penegerian beberapa madrasah yang diusulkan Kementerian Agama Kab. Dompu kini masih berlangsung dan dilaksanakan secara online.
“Saat ini sudah terkirim ke Pusat, tinggal menunggu tindak lanjut dari Pusat (Jakarta-red),” ungkap H. Ali Fikri, SH, MM menjawab pertanyaan Tofonews.net, Kamis (2/9) usai memberikan pembinaan pada kepala madrasah-madrasah negeri dan swasta Se-Kab. Dompu di Aula Kemenag Kab. Dompu.
Sesuai informasi yang dihimpun Tofonews.net di Dompu, beberapa madrasah Dompu swasta di Dompu yang diusulkan statusnya menjadi negeri rata-rata madrasah ibtidaiyah yakni MIS Baiturrahman Kempo, MIS Miftahul Jannah Ranggo Pajo, MIS At-Taqwa Wawonduru, MIS Daha Huu. Sementara madrasah negeri di Dompu hanya empat yakni MAN Dompu, MTsN I Dompu, MTsN 2 Dompu, dan MIN Dompu dan sebanyak 126 MI, MTs, MA dan 20 RA masih swasta.
Lebih lanjut Kabid Penmad ini menjelaskan, mekanisme penegerian sebuah madrasah antara lain; organisasi berbadan hukum selaku lembaga pemohon mengajukan usulan penegerian satuan pendidikan secara daring kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang.
“Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, kelayakan,” jelas Ali Fikri yang didampingi Kasi Kelembagaan dan sistem informasi madrasah Penmad, H. Farid Imran Muslim, S. Ag.M seraya menambahkan, dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin ini memenuhi syarat, Kepala Kantor Kabupaten/Kota menerbitkan rekomendasi dan meneruskan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah;
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah jelas Ali Fikri yang didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Dompu, Drs. H. Syahrir, M.SI ini, melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, kelayakan dan melakukan verifikasi lapangan. Jika memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan rekomendasi dan meneruskan usulan kepada Direktur Jenderal.
Kemudian mekanisme selanjutnya katanya, Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi urusan pendidikan madrasah bersama dengan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro yang membidangi urusan organisasi dan tata laksana melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan;
“Direktur bersama dengan Kepala Biro melakukan verifikasi lapangan,” paparnya.
Selanjutnya, Direktur Jenderal mengadakan rapat pertimbangan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dengan melibatkan sekurang-kurangnya unsur: Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. “Berdasarkan hasil rapat pertimbangan kelayakan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian RA dan Madrasah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal,” jujurnya sembari menambahkan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin prinsip penegerian RA dan Madrasah.
Lembaga penyelenggara pendidikan selaku pemohon tambahnya lagi, melakukan balik nama sertifikat kepemilikan aset tanah dan bangunan menjadi milik Kementerian. Kemudian Menteri mengajukan permohonan persetujuan penegerian RA dan Madrasah kepada Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Menteri katanya, menerbitkan izin operasional penegerian RA dan Madrasah dalam bentuk Keputusan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Harapan kita tentu semua lembaga keagamaan yang mengajukan ijin ke Kemenag dapat sepenuhnya kita berikan karena ini syiar agama yang perlu kita dukung seseuai dengan Tusi (tugas dan fungsi-red) dari Kemenag,” harapnya. (nas)
180 total views, 2 views today